
Zakat untuk Kemanusiaan Palestina
terkumpul dari target Rp 100.000.000
“Perumpamaan kaum mukmin dalam sikap saling mencintai, mengasihi, dan menyayangi, seumpama tubuh, jika satu anggota tubuh sakit, maka anggota tubuh yang lain akan susah tidur atau merasakan demam.” (HR. Muslim)
Dalam Fatwa Nomor 83 Tahun 2023, MUI menetapkan bahwa membela perjuangan kemerdekaan Palestina dari agresi Israel hukumnya wajib.
Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023
Mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib. Dukungan sebagaimana disebutkan pada point (1) di atas, termasuk dengan mendistribusikan zakat, infaq dan sedekah untuk kepentingan perjuangan rakyat Palestina. Pada dasarnya dana zakat harus didistribusikan kepada mustahik yang berada di sekitar muzakki. Dalam hal keadaan darurat atau kebutuhan yang mendesak dana zakat boleh didistribusikan ke mustahik yang berada di tempat yang lebih jauh, seperti untuk perjuangan Palestina.
Genjatan senjata memang sudah terjadi, namun serangan bertubi-tubi dari Zionis Israel sebelumnya terus menghancurkan kehidupan rakyat Palestina, membuat perekonomian lumpuh dan banyak yang kehilangan mata pencaharian. Bahkan, anak-anak pun tak luput dari kekejaman ini.
Nawaitu an ukhrija zakatal maali fardhan lillahi taala.
“Saya Niat Mengeluarkan Zakat Maal Dari Diriku Sendiri Fardhu Karena Allah Taala
”
Mari bersatu sebagai satu suara, sebagai satu kekuatan, untuk menyelamatkan saudara - saudara kita di Palestina. Zakat Sahabat akan sangat berarti untuk saudara kita di Palestina, mari tunaikan zakat kemanusiaan untuk Palestina dengan cara:
Klik tombol Bayar Zakat
Masukan nominal zakat
Pilih metode pembayaran
Selesaikan dengan lanjutkan pembayaran
Dapatkan update dan laporan program melalui email/whatsapp yang Sahabat cantumkan
Informasi & Konfirmasi Donasi
Whatsapp Center 0813-2017-7170
________
Kantor Cita Sehat
Jl. Sanggar Kencana Utama No.22, Jatisari, Kec. Buahbatu, Kota Bandung, Jawa Barat 40286
Izin Lembaga Sosial:
Akta Pendirian dan Anggaran Dasar: Yayasan Cita Sehat tanggal 21 Mei 2024 no 1 dihadapan notaris Ajeng Dini Pertiwi, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan.
SK KEMENKUMHAM: Nomor AHU-00044.AH.02.01.TAHUN 2021 dibuat pada tanggal 5 November 2021
Yayasan Cita Sehat terdaftar sebagai Unit Pengumpulan Zakat (UPZ) berdasarkan Surat Keputusan Ketua Yayasan Bangun Sejahtera Indonesia Maslahat (BSI Maslahat) Nomor 192 Tahun 2025
Disclaimer: Yayasan Cita Sehat merupakan Mitra Zakat resmi Bsi Maslahat yang berperan dalam mengumpulkan dan menyalurkan donasi zakat, infak, dan sedekah (ZIS) sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sebagai mitra, Yayasan Cita Sehat mendukung program-program kemanusiaan dan pemberdayaan yang sejalan dengan visi dan misi BSI Maslahat. Seluruh pengelolaan dana dilakukan secara transparan dan akuntabel untuk memastikan manfaatnya sampai kepada yang berhak menerimanya.

Zakat untuk Kemanusiaan Palestina
terkumpul dari target Rp 100.000.000