Sharing Happiness
  • Donasi
  • Zakat
    • Zakat Penghasilan
    • Zakat Perdagangan
    • Zakat Emas
    • Zakat Simpanan
  • Infaq
  • Wakaf
Masuk atau Daftar
Pemberitahuan
  • Lihat semua
  • Lihat Semuanya
  • Lihat semua
Home
Donasi
Zakat
Infaq
Wakaf
Masuk
Pusat Bantuan
Tentang Kami
Zakat Untuk Mujahid Palestina - 19981

Zakat Untuk Mujahid Palestina

Rp 35.744.594
terkumpul dari target Rp 150.000.000
24% tercapai 11 hari lagi
Rumah Zakat Official
 Share DONASI
Bantu sebarkan via :
SHARES
  • Detail
  • Info Terbaru
  • Donatur 275
  • Fundraiser
Baca info terbaru dari campaign ini Lihat Sekarang

Bolehkan Zakat Kita Ditunaikan Untuk Mujahid Palestina?

Boleh! Hal ini merujuk pada, Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mengeluarkan Fatwa Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Pejuang Palestina. Fatwa tersebut mengatakan bahwa mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib. 

Menetapkan : Fatwa Tentang Hukum Dukungan Terhadap Perjuangan Palestina

Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023

1. Mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib.

2. Dukungan sebagaimana disebutkan pada point (1) di atas, termasuk dengan mendistribusikan zakat, infaq dan sedekah untuk kepentingan perjuangan rakyat Palestina.

3. Pada dasarnya dana zakat harus didistribusikan kepada mustahik yang berada di sekitar muzakki. Dalam hal keadaan darurat atau kebutuhan yang mendesak dana zakat boleh didistribusikan ke mustahik yang berada di tempat yang lebih jauh, seperti untuk perjuangan Palestina.

Hadis Nabi shallallahu alaihi wasallam yang menjelaskan tentang distribusi zakat dalam kondisi tertentu:

"Diriwayatkan dari Abi Sa’id al-Khudri ra ia berkata: Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda: Shadaqah (zakat) tidak halal dibayarkan kepada orang kaya kecuali dalam lima kelompok, kepada yang sedang berperang di jalan Allah, kepada yang bekerja ('amil) mengurus zakat, kepada yang punya hutang, kepada orang yang membeli zakatnya dengan hartanya, atau kepada orang yang punya tetangga miskin lantas ia bersedekah atas orang miskin tersebut kemudian si miskin memberi hadiah si kaya." (HR. Al-Baihaqi)

Hadis di atas menjelaskan bahwa orang yang tertimpa musibah dan jatuh miskin akan menjadi sebab ia sebagai orang yang berhak untuk menerima zakat.

Ditambah Fatwa Mui Merujuk Pada Pandangan Tim Fatwa Majelis Tarjih Dan Tajdid Pp Muhammadiyah (2009):

"Dana zakat boleh digunakan sebagai santunan kepada para korban bencana, sebab mereka termasuk dalam orang yang berhak menerima (mustahik) zakat. Setidaknya dalam korban bencana terdapat tiga golongan (asnaf), yakni fakir, miskin, dan penanggung utang (gharimin)"

Harta zakat boleh dimanfaatkan untuk penanggulangan dan pemulihan bencana dengan syarat penerima zakat termasuk salah satu asnaf zakat dan bantuan diberikan secara langsung, Pendistribusian harta zakat untuk kepentingan kemaslahatan umum, dengan ketentuan penerima manfaat termasuk asnaf sabilillah.

Segala kebutuhan untuk kepentingan pencegahan bencana seperti biaya fasilitator untuk edukasi kebencanaan, pendampingan, perencanaan penanggulangan bencana yang tidak dapat dipenuhi dari harta zakat, dapat dipenuhi dari infaq, shadaqah, dan dana sosial keagamaan lainnya.

Sudah tau dan semakin yakin kan sekarang sahabat? Bahwa Zakat kita diperbolehkan ditunaikan dan disalurkan pada mujahid Palestina, dengan alasan di atas. 

Mumpung ada kesempatannya, yuk bergegas! #BikinBahagia saudara Palestina lewat zakat kita

Klik "Donasi Sekarang" untuk tunaikan zakat bagi Mujahid Palestina disini

Disclaimer : SharingHappiness.org tidak mewakili dan tidak bertanggung jawab atas segala bentuk informasi pada halaman campaign ini, karena informasi di atas sepenuhnya milik campaigner (penggalang dana).
    Disclaimer : SharingHappiness.org tidak mewakili dan tidak bertanggung jawab atas segala bentuk informasi pada halaman campaign ini, karena informasi di atas sepenuhnya milik campaigner (penggalang dana).
    • donatur-image

    Galang Dana sebagai Fundraiser

    Jadi Fundraiser

    Zakat Untuk Mujahid Palestina

    Aceh
    Rumah Zakat Official
    Rp 35.744.594
    terkumpul dari target Rp 150.000.000
    24% tercapai 11 hari lagi
    Bantu sebarkan via :
    SHARES
    Bantu campaign ini dengan menjadi Fundraiser
    Jadi Fundraiser
    Campaign ini mencurigakan? Laporkan
    Mau galang dana online seperti ini? Gratis!
    Embed Code
    <iframe src="https://devel.sharinghappiness.org/embed/ZakatPalestinaa" frameborder="0" width="100%" height="300"> </iframe>

    Selamat campaignmu sudah live dan siap menerima donasi

    Ajak teman dan keluarga untuk berdonasi dengan membagikan link dibawah ini

    Copy

    atau share via

    facebook whatsapp

    SharingHappiness.org

    • Syarat & Ketentuan
    • Tentang Kami
    • Kebijakan Privasi
    • Tim Kami

    Donasi

    • Cara Donasi
    • FAQ

    Program

    • Galang Dana
    • Campaign
    • Zakat

    Yayasan Berbagi Bahagia

    Jl. Jati Indah V No. 5 RT 10 RW 11
    Kel. Gumuruh, Kec. Batununggal,
    Kota Bandung, Jawa Barat 40275

    SH Logo
    © 2015-2025, Sharing Happiness All Reserved