Sharing Happiness
  • Donasi
  • Zakat
    • Zakat Penghasilan
    • Zakat Perdagangan
    • Zakat Emas
    • Zakat Simpanan
  • Infaq
  • Wakaf
Masuk atau Daftar
Pemberitahuan
  • Lihat semua
  • Lihat Semuanya
  • Lihat semua
Home
Donasi
Zakat
Infaq
Wakaf
Masuk
Pusat Bantuan
Tentang Kami
Zakat Perdagangan - 19707

Zakat Perdagangan

Rp 0
terkumpul dari target Rp 100.000.000
0% tercapai 87 hari lagi
Rumah Zakat Official
 Share DONASI
Bantu sebarkan via :
SHARES
  • Detail
  • Info Terbaru
  • Donatur
  • Fundraiser

Hati-hati dengan dagangan kita, pastikan ini tidak luput di dalamnya!

Sahabat, sudah tau jika perdagangan ternyata ada zakatnya?

Zakat perdagangan atau perniagaan adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh pelaku usaha yang mengambil keuntungan dari suatu barang. Tentunya zakat ini diwajibkan bagi pedagang yang sudah masuk nishab dengan nilai barang dagangan senilai 85 gram emas dan haul selama 1 tahun.

Hadits yang mendasari kewajiban menunaikan Zakat Perdagangan adalah: "Rasulullah SAW memerintahkan kami agar mengeluarkan zakat dari semua yang kami persiapkan untuk berdagang" (HR. Abu Dawud).

Dalam Al Quran juga telah disebutkan: "Bahwasannya dari setiap harta yang kita miliki, terdapat bagian untuk orang-orang yang membutuhkan di sekitar kita. Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui" (QS. At-Taubah: 103).

Dari penjelasan ayat di atas, disebutkan bahwa sebagian dari seluruh harta yang kita miliki hendaklah diberikan kepada mereka yang membutuhkan salah satunya melalui zakat. Selain memberikan kebahagiaan bagi yang menerimanya, zakat yang kita tunaikan juga bisa membersihkan dan mensucikan harta yang kita miliki. Sehingga nantinya kita akan mendapatkan ketenangan karena harta yang kita miliki sudah ditunaikan zakatnya.

Bagaimana Menghitung Zakat Perdagangan?

Zakat ditunaikan jika:

1. Telah mencapai haul

2. Mencapai nishab 85 gr emas (Dengan kadar emas 22 karat - mengacu pada opini syariah Dewan Pengawas Syariah Rumah Zakat).

3. Besar zakat 2,5 %

4. Dapat dibayar dengan barang atau uang Berlaku untuk perdagangan secara individu atau badan usaha ( CV, PT, koperasi)

5. Cara Hitung : Zakat Perdagangan = ( Modal yang diputar + keuntungan + piutang yang dapat dicairkan ) dikurangi (hutang-kerugian) x 2,5 %

Lalu kemana zakat disalurkan?

Allah telah dengan jelas menyampaikan dalam firman - Nya, bahwa zakat harus disalurkan kepada 8 golongan yang berhak menerima zakat, di antaranya:

"Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana." (QS: At-Taubah: 60)

Alhamdulillah, setiap amanah zakat yang diterima, Rumah Zakat sampaikan penyalurannya pada 8 asnaf bersama program Desa Berdaya, dimana program tersebut adalah pemberdayaan dalam cakupan wilayah desa (dan sebagian kelurahan), melalui pendekatan terintegrasi yaitu program capacity building (pembinaan masyarakat), ekonomi, pendidikan, kesehatan, lingkungan hingga kesiap-siagaan bencana yang mana para peneriman manfaatnya adalah masyarakat yang termasuk kedalam asnaf zakat.

Harapannya dengan ini, menjadi jalan tumbuh dan berkembangnya masyarakat lokal yang berdaya untuk mengatasi permasalahannya sendiri dengan menggabungkan kekuatan dan asset yang dimiliki.

Sudah tau kan sekarang? Pastikan di setiap pedagangan kita yang sudah memenuhi syarat wajib zakat, kewajibannya selesai tertunaikan ya, agar berkah melimpah di dalamnya.

Klik "Donasi Sekarang" yuk untuk Zakat Perdagangan Disini

Disclaimer : SharingHappiness.org tidak mewakili dan tidak bertanggung jawab atas segala bentuk informasi pada halaman campaign ini, karena informasi di atas sepenuhnya milik campaigner (penggalang dana).
Campaign ini belum memiliki info terbaru
Campaign ini belum memiliki Donatur

DONASI SEKARANG
Galang Dana sebagai Fundraiser

Jadi Fundraiser

Zakat Perdagangan

Bandung
Rumah Zakat Official
Rp 0
terkumpul dari target Rp 100.000.000
0% tercapai 87 hari lagi
Bantu sebarkan via :
SHARES
Bantu campaign ini dengan menjadi Fundraiser
Jadi Fundraiser
Campaign ini mencurigakan? Laporkan
Mau galang dana online seperti ini? Gratis!
Embed Code
<iframe src="https://devel.sharinghappiness.org/embed/ZakatDagangDisini" frameborder="0" width="100%" height="300"> </iframe>

Selamat campaignmu sudah live dan siap menerima donasi

Ajak teman dan keluarga untuk berdonasi dengan membagikan link dibawah ini

Copy

atau share via

facebook whatsapp

SharingHappiness.org

  • Syarat & Ketentuan
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Tim Kami

Donasi

  • Cara Donasi
  • FAQ

Program

  • Galang Dana
  • Campaign
  • Zakat

Yayasan Berbagi Bahagia

Jl. Jati Indah V No. 5 RT 10 RW 11
Kel. Gumuruh, Kec. Batununggal,
Kota Bandung, Jawa Barat 40275

SH Logo
© 2015-2025, Sharing Happiness All Reserved